Sebenarnya berapa tahun hukuman penjara yang seharusnya diterima terdakwa kasus korupsi? sudah keliling-keliling saya menemukan ini di hukum.kompasiana.com semoga bermanfaat ya.
Lagi-lagi saya tergelitik dengan beberapa tulisan kompasianer mengenai hukuman korupsi yang “terlalu ringan”. Ada dua pertanyaan saya, yang pertama: apakah kita semua tahu dan paham bagaimana hukum atau undang-undang yang mengatur soal tindak pidana (perdata) korupsi? Yang kedua: bagaimana kita bisa men-justifikasi bahwa hukuman tersebut ‘terlalu berat’, ‘pas’, atau ‘terlalu ringan’?
Korupsi (secara politik) memiliki beberapa bentuk, di antaranya suap (berupa uang/barang), pertukaran pengaruh (misalnya dalam proses penentuan keputusan), dan nepotisme (memilih teman/keluarga sendiri). Meski begitu, pemerintah Indonesia menggunakan tiga istilah sekaligus: korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dasar hukum untuk tindak pidana (perdata) korupsi adalah UU Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam UU tersebut, diatur berapa hukuman penjara dan denda minimum dan maksimum bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman tersebut bervariasi mulai dari 1 tahun hingga maksimum 20 tahun penjara,
dan bergantung pada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi (apakah orang yang menyuap atau yang disuap). Meski begitu, entahlah karena saya yang lemot atau bukan, menurut saya ada pengulangan dan ambiguitas dalam beberapa pasal.
dan bergantung pada pihak yang melakukan tindak pidana korupsi (apakah orang yang menyuap atau yang disuap). Meski begitu, entahlah karena saya yang lemot atau bukan, menurut saya ada pengulangan dan ambiguitas dalam beberapa pasal.
Misalnya pasal 5 menyebutkan sbb:

Sedangkan di pasal 12, pasal ‘khusus’ pegawai negeri dan penyelenggara negara, disebutkan hukuman yang lebih berat:

Jika merujuk ke pasal 5 ayat 2, pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap dapat dituntut dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan bila menurut pasal 12, hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
Ambiguitas seperti ini biasanya menguntungkan pihak yang tidak membuat peraturan (those who don’t draft the law). Karena pengadilan adalah ‘perang argumen’ dan bukti antara penuntut dan yang dituntut, dasar hukum yang kurang jelas bisa menjadi kelemahan pihak penuntut dan hakim bisa memberikan keputusan yang menguntungkan pihak tertuntut. Selain dasar hukum, bukti yang diajukan di pengadilan juga harus memenuhi kualifikasi sebagai bukti yang sah sesuai pasal 26 A sbb:

Yah, yang namanya pelaku korupsi, untuk menutupi aksi tersebut, suap tentunya diberikan dengan diam-diam, bisa secara tunai atau melalui transfer bank atas nama lain dan di lain negara. Pada akhirnya ketika tidak ada bukti fisik yang bisa diajukan di pengadilan, hakim akan memutuskan sesuai dasar hukum yang pasti (tidak ada bukti = tidak ada kejahatan).
Hukum itu tidak tidak bercela (flawless), ada banyak celah yang mungkin bisa digunakan para koruptor untuk lolos. Di rentang waktu hukuman minimum dan maksimum pun terdapat interpretasi yang berbeda-beda mengenai ‘seberapa berat’ korupsi yang dilakukan seseorang. Apakah berdasar jumlah uangnya, berapa lama dia korupsi, berapa orang yang terlibat, dan sebagainya.
Kadang kita terlalu cepat mengatakan ‘hukumannya terlalu ringan’ tanpa dulu melihat bahwa bisa saja semuanya sudah ‘within the letter of the law’. Dan melakukan penghakiman sendiri juga tidak akan lolos dari hukum, sebaik apapun motifnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar